NAJIS YANG TIGA MACAM

Najis menurut bahasa bermakna al qadzarah ( kotoran). Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar’i) adalah: “Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.”

Najis ada tiga macam: najis mughallazhah (berat), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhaffafah (ringan).

1. Najis Mughallazhah

Najis mughallazhah adalah najis berat. Yang masuk pada najis jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci.

Cara menyucikan najis mughallazh
ah adalah membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci. Bisa pula dengan lumpur atau pasir yang mengandung debu.
Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari najis mughallazhah . Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu basuhan.
Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu.

2. Najis Mutawassithah

Najis mutawassithah adalah najis tingkat sedang. Najis jenis ini ada lima belas macam:

1. Setiap benda cair yang memabukkan.
2. Air kencing, selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu.
3. Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan.
Cairan madzi biasanya keluar ketika syahwat sebelum memuncak (ejakulasi).
4. Wadi, yaitu cairan putih, keruh dan kental yang keluar dari kemaluan. Wadi biasanya keluar setelah kencing ketika ditahan, atau di saat membawa benda berat.
5. Tinja atau kotoran manusia.
6. Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.
7. Air luka yang berubah baunya.
8. Nanah, baik kental atau cair.
9. Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.
10. Air empedu.
11. Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah.
12. Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.
13. Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.
14. Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan atau lainnya.
15. Organ hewan yang dipotong/
terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya).

Najis mutawassithah tersebut ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ainiyah .

Najis hukmiyah adalah najis yang mana benda, rasa, bau dan warnanya sudah hilang atau tidak tertangkap oleh indera kita. Cara menyucikan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis.

Sedangkan najis ainiyah adalah najis yang salah satu dari benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh najis tersebut sampai benda dan sifat-sifatnya hilang.
Jika najis ainiyah berada di tengah-tengah lantai misalnya, maka ada cara yang lebih praktis untuk menyucikannya, yaitu dengan dijadikan najis hukmiyah terlebih dahulu (dihilangkan benda, bau, rasa dan warnanya dengan digosok menggunakan kain basah misalnya, kemudian tempat najisnya dikeringkan). Setelah itu cukup mengalirkan air ke tempat yang tadinya basah. Cara ini bisa digunakan agar tidak usah mengepel lantai seluruhnya.

3. Najis Mukhaffafah

Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan. Yang masuk dalam kategori mukhaffafah hanyalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibu dan umurnya belum mencapai dua tahun.

Adapun kencing bayi perempuan tidak masuk dalam kategori mukhaffafah , melainkan mutawassithah .

Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis, setelah menghilangkan benda dan sifat-sifat najisnya (basahnya air kencing) terlebih dahulu.

Ditulis dari WordPress untuk Android

Tinggalkan komentar