NIFAS

Secara bahasa nifas artinya melahirkan. Adapun sebab darah ini disebut nifas karena darah ini keluar setelah janin (nafs), atau diambil dari perkataan orang Arab: ﻧﻔﺲ ﺍﻟﺼﺒﺢ “Subuh sudah tampak.”

Sedangkan definisi nifas menurut syara’ adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kandungan. ( Mughnî al-Muhtâj juz 1 halaman 108).

Dengan demikian, darah yang keluar di antara beberapa bayi kembar tidak bisa disebut nifas. Walaupun kandungan yang dilahirkan masih dalam bentuk segumpal darah atau segumpal daging yang sudah terdapat guratan-guratan gambar manusia, yang oleh para ahli kandungan disebut awal proses pembentukan manusia (embrio).

Darah tersebut bisa dikatakan darah nifas kalau memang keluar setelah proses melahirkan. Jadi darah yang keluar sebelum melahirkan atau bersamaan dengan proses melahirkan bukanlah darah nifas.

Selain itu, disyaratkan lagi keluarnya darah sebelum melewati masa 15 hari dari melahirkan. Apabila tidak memenuhi syarat ini, maka dinamakan darah haidh kalau memang telah memenuhi syarat-syarat haidh.

Contoh:

1) Seorang wanita melahirkan pada tanggal 1, ternyata ia tidak langsung mengeluarkan darah. Ia baru mengeluarkan darah pada tanggal 5 dan seterusnya. Maka darah yang keluar pada tanggal 5 dan seterusnya tetap dinamakan darah nifas. Karena keluarnya belum melewati 15 hari.

2) Seorang wanita melahirkan pada tanggal 1, ternyata ia tidak langsung mengeluarkan darah. Ia baru mengeluarkan darah pada tanggal 18 dan seterusnya. Maka, darah yang keluar mulai tanggal 18 dan seterusnya bukanlah darah nifas karena keluarnya sudah melebihi 15 hari. Adapun sebab darah ini disebut nifas adalah karena darah ini keluar setelah
nafs (janin).

Dalil Tentang Nifas

Dalil tentang nifas diambil dari hadis yang berbunyi :

Ummu Salamah Ra. berkata:
“Wanita yang sedang mengalami nifas, pada zaman Nabi, duduk (mengeluarkan darah) selama 40 hari atau 40 malam.” ( Nihâyat al-Muhtâj dan Hâsyiyat asy-Syabramallisi juz 1 halaman 356).

Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan masa umumnya nifas, yaitu 40 hari. Sedangkan masa minimum nifas adalah satu lahdzah (setetes) dan masa maksimumnya adalah 60 hari.

Syarat-syarat Nifas

Sebuah darah bisa disebut nifas bila telah memenuhi 4 syarat:

1. Keluarnya darah setelah kosongnya rahim (dari kandungan), walapun cuma berbentuk segumpal darah atau segumpal daging yang oleh para ahli kandungan disebut awal kejadian manusia. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan, yaitu darah yang dinamakan darah “thalg ”’, bukanlah darah nifas dan juga bukan haidh, kecuali jika sambung dengan haidh sebelumnya.

2. Keluarnya darah sebelum habisnya masa 15 hari, dihitung mulai dari kosongnya rahim. Bila keluarnya setelah masa 15 hari, maka bukan darah nifas, tapi darah haidh (bila memenuhi syarat). Contoh: Seorang wanita melahirkan pada tanggal 1 dan tidak langsung mengeluarkan darah, ia baru mengelurkan darah pada tanggal 18 selama 30 jam. Maka, darah kedua bukan nifas, karena keluarnya setelah habisnya masa 15 hari, tetapi adalah darah haidh.

3. Antara darah nifas yang pertama dan kedua tidak dipisah oleh masa minimum suci, yaitu 15 hari. Jika antara keluarnya dipisah masa minimum suci, maka darah yang kedua bukan nifas, tapi darah haidh (bila memenuhi syarat). Contoh: Seorang wanita setelah melahirkan langsung keluar darah selama 2 hari, lalu bersih selama 16 hari dan keluar lagi 2 hari. Maka, darah yang kedua tidak bisa disebut nifas, tapi haidh karena dipisah oleh 16 hari masa suci. Wanita ini cuma mengalami nifas pada saat keluar darah pertama, yaitu 2 hari.

4. Darah yang keluar masih dalam lingkup masa 60 hari. Dengan demikian jika melihat darah setelah lewat masa 60 hari, walaupun dipisah waktu yang sedikit, maka tidak bisa disebut nifas. Dan kalau dalam darah yang melewati 60 hari itu ditemukan syarat-syarat haidh, yaitu mencapai 24 jam, maka disebut haidh. Kalau tidak ada syarat-syarat haidh, berarti darah fasad. ( Risâlaĥ Syaikhinâ
al-Khâthib ).

Masa Nifas

Masa minimum nifas adalah
lahdzatan (setetes darah). Sedangkan masa maksimumnya adalah 60 hari.

Dan masa umumnya nifas adalah 40 hari. ( Niĥâyat al-Muhtâj juz 1 halaman 356).
Hal ini berdasarkan hadits:

Ummu Salamah Ra. berkata:
“Para wanita yang mengalami nifas pada zaman Nabi Saw., duduk (mengeluarkan darah) selama 40 hari.” (HR. Abu Dawud).

Kapan masa nifas dimulai?

Yang bisa dibuat pegangan dari beberapa pendapat adalah, bahwa secara hukum masa nifas dimulai ketika melihat darah. Jadi, sebelum melihat darah tidak ada hukum nifas. Sedangkan hitungan masa nifas dimulai setelah kosongnya rahim dari kandungan. ( Risâlaĥ Syaikhinâ al-Khâthib ).

Contoh: Seorang wanita melahirkan pada tanggal 1 Rajab, tapi baru mengeluarkan darah pada tanggal 5 Rajab dan terus keluar sampai tanggal 30 Rajab. Maka, wanita ini dihukumi nifas ketika pada tanggal 5-30. Sedangkan dari tanggal 1-4, ia tidak mempunyai hukum nifas, jadi tetap wajib shalat dan puasa. Tetapi, untuk masa nifas dihitung mulai tanggal 1, yaitu setelah kosongnya rahim. Dengan demikian, jumlah masa nifasnya adalah 30 hari, yaitu dari tanggal 1-30, tetapi dihukumi nifas cuma 25 hari, yaitu dari tanggal 5-30.

Hukum Terputusnya Darah Nifas

Darah nifas keluarnya tidak terus-menerus, kadang keluar 5 hari lalu putus dan keluar lagi. Darah nifas yang terputus-putus seperti ini ada kalanya terputusnya darah (yang keluar kedua, yaitu darah yang keluar setelah berhentinya darah pertama) terjadi sebelum melewati masa 60 hari (dihitung mulai dari setelah kosongnya rahim) atau telah melewati masa 60 hari.

Apabila terputusnya darah kedua sebelum melewati masa 60 hari, maka ada perincian sebagai berikut:

● Apabila antara darah pertama dan kedua dipisah oleh masa minimum suci, yaitu 15 hari, maka darah ke dua adalah haidh (bila menemui syarat).

● Jika antara darah pertama dan kedua tidak ada 15 hari, maka waktu keluar darah dihukumi nifas (darah pertama dan kedua adalah nifas). Sedangkan masa bersih yang ada di antara keduanya juga dihukumi nifas, menurut pendapat yang ashah.

Contoh: Setelah melahirkan, seorang wanita langsung keluar darah selama 5 hari, lalu darah berhenti selama 16 hari dan setelah itu keluar lagi selama 2 hari. Maka darah yang keluar pertama yang ada 5 hari adalah nifas. Masa pemisah 16 hari dihukumi suci dan darah yang kedua yang ada 2 hari adalah haidh karena antara darah pertama dan kedua sudah dipisah masa minimum suci dan darah kedua lebih dari 24 jam.
Setelah melahirkan langsung keluar darah selama 2 hari, lalu berhanti selama 5 hari, dan keluar lagi 10 hari. Maka, darah pertama (2 hari) dan darah kedua (10 hari) dihukumi nifas karena pemisah tidak ada 15 hari (masa minimum suci). Sedangkan masa pemisah keduanya juga dihukumi nifas.

Kesimpulannya, ketika masa pemisah antara 2 darah sudah mencapai masa minimum suci, maka darah yang kedua adalah haidh bila ada 24 jam. Bila tidak ada 24 jam, maka disebut darah fasad /rusak. ( Al-Majmû’ juz 2 halaman 544).

Namun, apabila terputusnya darah (yang keluar kedua, yaitu darah yang keluar setelah berhentinya darah pertama) terjadi setelah melewati masa 60 hari, maka juga ada perincian sebagai berikut:

● Apabila masa bersih yang memisah antara dua darah -yang mana masa pemisah ini masih ada dalam lingkup 60 hari- itu ada 15 hari, lalu darah keluar sampai melewati masa 60 hari, maka darah yang datang kedua dihukumi haidh (bila memenuhi syarat) dan masa bersih yang memisah dihukumi suci.

Contoh:

Setelah Melahirkan langsung keluar darah selama 40 hari, lalu terputus sampai hari ke-56 dan pada hari ke-57 keluar lagi sampai hari ke-52. Maka, darah pertama (40 hari) adalah nifas, darah kedua (dari hari ke 57-62) adalah haidh, dan masa bersih yang memisah (hari ke 41-56) adalah dihukumi suci.

● Namun, apabila masa pemisah tidak ada 15 hari, maka ia mengalami istihadhah nifas yang hukumnya akan dikembalikan pada salah satu dari beberapa bentuk istihadhah nifas yang akan dibahas nanti.

Contoh :

Setelah melahirkan keluar darah 56 hari, lalu hari ke-57 dan 58 bersih dan pada hari ke-59 keluar lagi sampai hari ke-65. Maka, wanita ini mengalami istihdhah yang hukumnya akan diterangkan pada bab V.

Perincian di atas ini berlaku, apabila awal keluarnya darah yang kedua masih dalam lingkup 60 hari.

Kalau nantinya awal keluarnya darah yang kedua sudah keluar dari lingkup 60 hari, maka darah yang kedua dihukumi haidh (bila memenuhi syarat), walaupun masa pemisah tidak ada 15 hari.

Contoh :

Setelah melahirkan keluar darah selama 55 hari, lalu bersih sampai hari ke-60, dan pada hari ke-61 darah keluar selama 24 jam. Maka, darah pertama adalah nifas dan darah ke dua adalah haidh karena keluarnya di luar 60 hari dan sudah ada 24 jam. Sedangkan masa pemisah dihukumi suci.

Ditulis dari WordPress untuk Android

Tinggalkan komentar