RAMADHAN (18) | HUKUM MENYARINGKAN SUARA WAKTU TADARUS | MELAGUKAN DAN MELIHAT TULISAN ALQUR’AN

HUKUM MENYARINGKAN SUARA WAKTU TADARUS

‏ﻓﻲ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﺀﺓ . ﻫﺬﺍ ﻓﺼﻞ ﻣﻬﻢ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻌﺘﻨﻰ ﺑﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺟﺎﺀ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺩﺍﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻭﺟﺎﺀﺕ ﺁﺛﺎﺭ ﺩﺍﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻹﺧﻔﺎﺀ ﻭﺧﻔﺾ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﻭﺳﻨﺬﻛﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﻃﺮﻓﺎ ﻳﺴﻴﺮﺍ ﺇﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﺻﻠﻬﺎ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

Tentang mengangkat suara (menyaringkan suara) ketika membaca Al-Qur’an. Ini adalah fasal penting yang harus diperhatikan, ketahuilah sesungguhnya telah datang hadist yang banyak sekali yang disebutkan dalam kitab Shahih dan kitab yang lainnya yang menunjukkan akan kesunnahan (anjuran) mengangkat suara dalam membaca Al-Qur’an dan telah datang juga riwayat dari para sahabat dan tabi’in yang menunjukkan kesunnahan membaca pelan-pelan dan merendahkan suara. Kami akan menyebutkan dari sebagian kecil dalil-dalil tersebut sebagai isyarat dari asal dalil yang banyak, Insya Allah.

ﻗﺎﻝ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﻃﺮﻳﻖ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻭﺍﻵﺛﺎﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﻠﻔﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ ﺍﻹﺳﺮﺍﺭ ﺃﺑﻌﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﻳﺎﺀ ﻓﻬﻮ ﺃﻓﻀﻞ ﻓﻲ ﺣﻖ ﻣﻦ ﻳﺨﺎﻑ ﺫﻟﻚ

Imam Abu Hamid Al-Ghazali dan yang lainnya dari kalangan Ulama’ berkata : “Cara menggabungkan antara hadits mengeraskan suara dan riwayat dari sahabat tentang melirihkan suara dalam membaca Al-Qur’an yang berbeda-beda, bahwa sesungguhnya jika melirihkan suara jauh dari riya’ maka itu lebih utama bagi orang yang takut riya’,

ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺍﻟﺮﻳﺎﺀ ﻓﺎﻟﺠﻬﺮ ﻭﺭﻓﻊ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺃﻓﻀﻞ ﻻﻥ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻓﻴﻪ ﺃﻛﺜﺮ ﻭﻷﻥ ﻓﺎﺋﺪﺗﻪ ﺗﺘﻌﺪﻯ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻟﻤﺘﻌﺪﻱ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻼﺯﻡ ﻭﻷﻧﻪ ﻳﻮﻗﻆ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻘﺎﺭﺉ ﻭﻳﺠﻤﻊ ﻫﻤﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻜﺮ ﻓﻴﻪ ﻭﻳﺼﺮﻑ ﺳﻤﻌﻪ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻳﻄﺮﺩ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻭﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺸﺎﻁ ﻭﻳﻮﻗﻆ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﻧﺎﺋﻢ ﻭﻏﺎﻓﻞ ﻭﻳﻨﺸﻄﻪ

Jikalau ia tidak khawatir dengan riya’ maka mengangkat dan mengeraskan suara itu lebih baik (lebih utama) dikarenakan amalnya lebih banyak (yakni lebih banyak mengeluarkan tenaga, dan semakin banyak mengeluarkan tenaga semakin banyak pahala yang didapat) dan juga karena sesungguhnya faidahnya akan merembat ke tempat lain (sehingga banyak yang mendengar), manfaat yang meluas ke mana-mana itu lebih utama dari pada manfaat yang tidak kemana-mana, dan ada lagi faidahnya mengangkat suara adalah bisa membangunkan hatinya orang-orang yang membaca dan bisa mengumpulkan konsentrasinya untuk bisa merenunginya dan mengarahkan pendengarannya kepada bacannya tersebut, kemudian menghilangkan kantuk, tambah menggiatkan , dan membangunkan yang lain yang tidur dan lalai untuk membaca Al-Qur’an, membuatnya semakin giat”

ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻓﻤﻬﻤﺎ ﺣﻀﺮﻩ ﺷﺊ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨﻴﺎﺕ ﻓﺎﻟﺠﻬﺮ ﺃﻓﻀﻞ ﻓﺈﻥ ﺍﺟﺘﻤﻌﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨﻴﺎﺕ ﺗﻀﺎﻋﻒ ﺍﻷﺟﺮ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻗﻠﻨﺎ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺃﻓﻀﻞ ﻓﻬﺬﺍ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ

Mereka (ulama) berkata kapan saja bisa menghadirkan dari niat yang bermacam-macam ini (tujuan-tujuan yang telah disebutkan diatas) maka mengeraskan suara itu lebih bagus. Kalau niatnya yang dihadirkan itu lengkap (semua manfaat diatas bisa dicapai dengan mengeraskan suara) maka pahalanyapun akan berlipat-lipat.

ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ ﻟِﻤُﺴْﻠِﻢٍ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻪُ : ﻟَﻘَﺪْ ﺭَﺃَﻳْﺘَﻨِﻲْ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺃَﺳْﺘَﻤِﻊُ ﻟِﻘِﺮَﺍﺀَﺗِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺭِﺣَﺔَ . ﻭَﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻣِﻦْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔِ ﺑَﺮِﻳْﺪَﺓَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺤُﺼَﻴْﺐِ ﻭﻋَﻦْ ﻓُﻀَﺎﻟَﺔَ ﺑْﻦِ ﻋُﺒَﻴْﺪٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻟَﻠَّﻪُ ﺃَﺷَﺪُّ ﺃُﺫُﻧًﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺣَﺴَﻦِ ﺍﻟﺼَّﻮْﺕِ ﺑِﺎﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣِﻦْ ﺻَﺎﺣِﺐِ ﺍﻟْﻘَﻴْﻨَﺔِ ﺇِﻟَﻰ ﻗَﻴْﻨَﺘِﻪِ . ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍِﺑْﻦُ ﻣَﺎﺟَﻪٍ * ﻭﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻣُﻮْﺳَﻰ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﺇِﻧِّﻲْ ﻟَﺄَﻋْﺮِﻑُ ﺭِﻓْﻘَﺔَ ﺃَﺻْﻮَﺍﺕِ ﺍْﻷَﺷْﻌَﺮِﻳِّﻴْﻦَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﺪْﺧُﻠُﻮْﻥَ ﻭَﺃَﻋْﺮِﻑُ ﻣَﻨَﺎﺯِﻟَﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻮَﺍﺗِﻬِﻢْ ﺑِﺎﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖُ ﻟَﻢْ ﺃَﺭَ ﻣَﻨَﺎﺯِﻟَﻬُﻢْ ﺣِﻴْﻦَ ﻧَﺰَﻟُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ . ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒُﺨَﺎﺭِﻱُّ ﻭَﻣُﺴْﻠِﻢٌ

Sedangkan riwayat Imam Muslim bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda : “Engkau telah melihatku dan aku mendengar bacaanmu semalam”, dari Imam Muslim juga meriwayatkan dari Baridah bin Al-Hushoib. Dan dari Fudholah bin Ubaid beliau berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda “Sungguh Allah lebih senang mendengar seorang laki-laki yang suaranya bagus ketika melantunkan Al-Qur’an melebihi seorang tuan yang menikmati lagu yang dilantunkan oleh budaknya”. Imam Ibnu Majah meriwayatkannya. Dari Abu Musa juga beliau berkata, Rasulullah bersabda : “Aku mengetahui suaranya rombongan Asy’ariyyin, dan aku bisa mengenali rumah- rumah mereka dari suara mereka ketika membaca Al-Qur’an di malam hari, walaupun aku belum pernah tahu rumah mereka di siang hari”. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkannya.

Penjelasan :

Sudah masyhur bahwasannya keluarga Abu Musa Al-Asy’ari itu suaranya bagus-bagus, sebagaimana Nabi Daud dianugrahi suara yang merdu. Ini menunjukkan bahwa bacaan Al-Qur’an Abu Musa Al-Asy’ariy didengar oleh Rasulullah. Artinya adalah Abu Musa Al-Asy’ariy membacanya dengan nyaring, kemudian dipuji oleh Rasulullah. Sekaligus riwayat-riwayat diatas menunjukkan bahwa banyak yang menyaringkan bacaan Al-Qur’annya hingga dengan suara yang nyaring itu dapat dikenali siapa orang yang membacanya.

ﻋَﻦِ ﺍﻟْﺒَﺮَّﺍﺀِ ﺑْﻦِ ﻋَﺎﺯِﺏٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﺯَﻳِّﻨُﻮْﺍ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﺑِﺄَﺻْﻮَﺍﺗِﻜُﻢْ . ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺃَﺑُﻮْ ﺩَﺍﻭُﺩَ ﻭَﺍﻟﻨَّﺴَﺎﺋِﻲِّ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻫِﻤَﺎ . ﺭﻭﻯ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺳﻤﻊ ﺿﺠﺔ ﻧﺎﺱ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻳﻘﺮﺅﻭﻥ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻘﺎﻝ ﻃﻮﺑﻰ ﻟﻬﺆﻻﺀ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﺃﺣﺐ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ

“Dari Al-Barra’ bin ‘Azib radliyallahu ‘anh beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu” HR Imam Abu Daud, Imam An-Nasa’i dan yang lainnya. Dan Ibnu Abi Daud dari Ali radliyallahu ‘anh : “Sesungguhnya beliau mendengar suara orang-orang menggema di dalam masjid mereka sedang membaca Al-Qur’an, kemudian Ali berkata sungguh mereka sangat beruntung sebab mereka adalah orang-orang yang dicintai Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam”.

Penjelasan :

Hal ini juga menunjukkan bahwa mengangkat suara ketika membaca Al-Qur’an adalah sunnah, sampai-sampai Sayyidina Ali memuji orang-orang yang ada di Masjid lantasan membaca Al-Qur’an sampai bergema.

ﻭﻓﻲ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻵﺛﺎﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻣﻦ ﺃﻗﻮﺍﻟﻬﻢ ﻭﺃﻓﻌﺎﻟﻬﻢ ﻓﺄﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺗﺤﺼﺮ ﻭﺃﺷﻬﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺗﺬﻛﺮ ﻭﻫﺬﺍ ﻛﻠﻪ ﻓﻴﻤﻦ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ ﺭﻳﺎﺀ ﻭﻻ ﺇﻋﺠﺎﺑﺎ ﻭﻻ ﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺒﺎﺋﺢ ﻭﻻ ﻳﺆﺫﻱ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻳﻠﺒﺲ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﻭﻳﺨﻠﻄﻬﺎ ﻋﻠﻴﻬﻢ

Dan hadits tentang mengeraskan suara ketika membaca Al-Qur’an itu sangat banyak. Adapun riwayat dari sahabat dan tabi’in dari perkatan mereka dan perbuatan mereka itu terlalu banyak untuk disebutkan dan sangat masyhur untuk disebutkan, ini semua adalah bagi orang yang tidak khawatir terkena riya’, ‘ujub dan tidak pula selain keduanya dari hal-hal yang jelek, dan tidak mengganggu sholatnya yang lainnya dan membuat rancu sholat mereka.

Penjelasan :

Makna mengganggu itu begini, kalau orang mendengar orang mengangkat suara yang bagus pasti senang dan rindu, akan tetapi yang hatinya kotor maka ia akan menanggapi hal itu sebagai gangguan, disebabkan hatinya memang kotor, berbeda halnya kalau cara bacaannya asal-asalan, hal itu memang mengganggu, akan tetapi adakah orang-orang yang ketika Al-Qur’an dan dzikir dikumandangkan itu terganggu ? Tidak ada yang terganggu melainkan Abu Jahal dan Iblis.

ﻭﻗﺪ ﻧﻘﻞ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﺍﻹﺧﻔﺎﺀ ﻟﺨﻮﻓﻬﻢ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ ﻓﻌﻦ ﺍﻷﻋﻤﺶ ﻗﺎﻝ ﺩﺧﻠﺖ ﻋﻠﻰ ﺍﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﻭﻫﻮ ﻳﻘﺮﺃ ﺑﺎﻟﻤﺼﺤﻒ ﻓﺎﺳﺘﺄﺫﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺭﺟﻞ ﻓﻐﻄﺎﻩ ﻭﻗﺎﻝ ﻻ ﻳﺮﻯ ﻫﺬﺍ ﺃﻧﻲ ﺃﻗﺮﺃ ﻛﻞ ﺳﺎﻋﺔ ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﻌﺎﻟﻴﺔ ﻗﺎﻝ ﻛﻨﺖ ﺟﺎﻟﺴﺎ ﻣﻊ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﻭﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺟﻞ ﻣﻨﻬﻢ ﻗﺮﺃﺕ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﻛﺬﺍ ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ ﻫﺬﺍ ﺣﻈﻚ ﻣﻨﻪ

Dinukil juga dari sebagian Ulama’ Salaf bahwasanya mereka melirihkan suaranya takut riya’ dan sebagainya seperti telah kami sebutkan di atas. Dari Al-A’masy beliau berkata : “Aku masuk ke rumahnya Ibrahim yang sedang membaca Al-Qur’an kemudian ada orang yang izin untuk menutup satirnya, sebab beliau selalu membaca Al-Qur’an setiap saat”. Dan dari Abu Aliyah beliau berkata : “Dahulu aku duduk bersama para Sahabat Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam, kemudian salah seorang di antara mereka berkata : “Semalam aku baca Al-Qur’an begini, maka yang lain menjawab itulah bagianmu” (yakni kalau baca dengan melirihkan suara itulah bagianmu, demikian juga sebaliknya juga).

ﻭﻳﺴﺘﺪﻝ ﻟﻬﺆﻻﺀ ﺑﺤﺪﻳﺚ ﻋﻘﺒﺔ ﺑﻦ ﻋﺎﻣﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﻳﻘﻮﻝ ﺍَﻟْﺠَﺎﻫِﺮُ ﺑِﺎﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻛَﺎﻟْﺠَﺎﻫِﺮِ ﺑِﺎﻟﺼَّﺪَﻗَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴِﺮُّ ﺑِﺎﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻛَﺎﻟْﻤُﺴِﺮِّ ﺑِﺎﻟﺼَّﺪَﻗَﺔِ . ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺃَﺑُﻮْ ﺩَﺍﻭُﺩَ ﻭَﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﺍﻟﻨَّﺴَﺎﺋِﻲُّ , ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ : ﺣَﺪِﻳْﺚٌ ﺣَﺴَﻦٌ ﻗﺎﻝ ﻭﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺴﺮ ﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺠﻬﺮ ﺑﻬﺎ ﻷﻥ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﺴﺮ ﺃﻓﻀﻞ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﻌﻼﻧﻴﺔ ﻗﺎﻝ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻣﻌﻨﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻟﻜﻲ ﻳﺄﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺠﺐ ﻷﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺴﺮ ﺑﺎﻟﻌﻤﻞ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺠﺐ ﻛﻤﺎ ﻳﺨﺎﻑ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻋﻼﻧﻴﺘﻪ

Adapun yang dijadikan dalil atas apa yang mereka lakukan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir ra beliau berkata :

Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda :

“Orang yang mengeraskan bacaan Al-Qur’an sama perumpamaannya seperti orang yang terang-terangan dalam bersedekah, sedangkan orang yang melirihkan bacaan Al-Qur’an perumpamaannya seperti orang yang bersedakah diam-diam”.

Imam Abu Daud, Imam At-Tirmidzi dan Imam An-Nasa’i telah meriwayatkannya, Imam At-Tirmidzi berkata : Haditsnya Hasan. Imam At-Tirmidzi juga berkata : Makna hadits tersebut adalah “Barang siapa yang melirihkan bacaan Al-Qur’an itu lebih utama dari pada orang yang mengeraskannya, sebab bersedekah dengan diam-diam itu lebih utama menurut para Ulama’ dari pada sedekah terang-terangan”. Kemudian beliau berkata lagi “Adapun makna hadits ini menurut Ulama’ adalah melirihkan bacaan itu lebih utama karena lebih aman dari Ujub, sebab orang yang melakukan amal diam-diam itu tidak khawatir terkena Ujub sebagaimana ketika ia beramal terang-terangan.

ﻗﻠﺖ ﻭﻛﻞ ﻫﺬﺍ ﻣﻮﺍﻓﻖ ﻟﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﺗﻘﺮﻳﺮﻩ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻔﺼﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﻭﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﺧﺎﻑ ﺑﺴﺒﺐ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻢ ﻳﺠﻬﺮ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﺠﺘﻤﻌﻴﻦ ﺗﺄﻛﺪ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﻟﻤﺎ ﻗﺪﻣﻨﺎﻩ ﻭﻟﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﻧﻔﻊ ﻏﻴﺮﻫﻢ  . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

“Aku berkata (Imam An-Nawawi) :

Dan hal ini semuanya cocok dengan apa yang telah aku sebutkan di awal fasal, dan sesungguhnya jika khawatir terhadap sesuatu yang dimakruhkan sebab mengeraskan maka tidak perlu mengeraskan, akan tetapi kalau tidak khawatir maka disunnahkan baginya mengeraskan bacaannya, sedangkan kalau bacaannya tersebut berkelompok maka lebih dianjurkan lagi untuk dibaca dengan mengeraskan suara sebagaimana kami sebutkan tadi, dan agar mendapat manfaat yang lebih untuk yang lainnya.

Kesimpulannya mengeraskan suara itu disunnahkan dan lebih baik, begitu juga membaca bersama-sama karena manfaatnya lebih banyak.

MELAGUKAN BACAAN AL QUR’AN  DAN MELIHAT TULISANNYA

Imam Al-Ghozali berkata :

“Oleh sebab itulah kami katakan membaca Al-Qur’an di mushaf (dengan melihat) itu lebih utama”. Inilah hokum permasalahan ini (yakni dikarenakan manfaatnya itu lebih banyak yaitu untuk mata, hati, telinga dan lisan, semuanya ikut membaca, intinya semakin banyak manfaatnya maka semakin baik, penj).

ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻵﺛﺎﺭ ﺍﻟﻤﻨﻘﻮﻟﺔ ﻓﻜﺜﻴﺮﺓ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺷﻴﺮ ﺇﻟﻰ ﺃﻃﺮﺍﻑ ﻣﻦ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺛﺒﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَ ﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻣَﺎ ﺃَﺫِﻥَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟِﺸَﻲْﺀٍ ﻣَﺎ ﺃَﺫِﻥَ ﻟِﻨَﺒِﻲٍّ ﺣَﺴَﻦِ ﺍﻟﺼَّﻮْﺕِ ﻳَﺘَﻐَﻨَّﻰ ﺑِﺎﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻳَﺠْﻬَﺮُ ﺑِﻪِ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻭﻣﻌﻨﻰ ﺃﺫﻥ ﺍﺳﺘﻤﻊ ﻭﻫﻮ ﺇﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﻭﺍﻟﻘﺒﻮﻝ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻣُﻮْﺳَﻰ ﺍْﻷَﺷْﻌَﺮِﻱِّ ﺭَ ﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻪُ : ﻟَﻘَﺪْ ﺃُﻭْﺗِﻴْﺖَ ﻣِﺰْﻣَﺎﺭًﺍ ﻣِﻦْ ﻣَﺰَﺍﻣِﻴْﺮِ ﺁﻝِ ﺩَﺍﻭُﺩَ . ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒُﺨَﺎﺭِﻱُّ ﻭَﻣُﺴْﻠِﻢٌ

Adapun riwayat-riwayat yang dinukil itu banyak dan akan aku isyaratkan sekelumit saja dari riwayat-riwayat tersebut, diantaranya disebutkan dalam kitab shahih :

“Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anh : aku mendengar Nabi Muhammad bersabda : “Allah sangat senang mendengar orang yang memperbagus suaranya ketika mebaca Al-Qur’an dan mengeraskannya”.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, makna mendengar di sini adalah isyarat ridha dan menerimanya. “Dari Abu Musa Al-Asy’ariy radliyallhu ‘anh, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda kepadanya : “Sungguh engkau telah diberikan seruling dari serulingnya keluarganya Abu Daud”. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim

Penjelasan :

Tentunya membaca Al-Qur’an dengan lagu lebih baik akan tetapi jangan sampai keluar dari kaidah Tajwid dan Makhraj hurufnya yakni dengan Tartil, bahkan memperpanjang bacaan melebihi 6 harakat itu tidak boleh, karena tidak ada yang memperkenankannya.

Tinggalkan komentar