KAIDAH UMUM 20 & 21 | ﺍﻟﻤُﺘﻌﺪِّ ﻯ ﺍﻓْﻀﻞُ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎ ﺻﺮ | ﺍﻟﻔﺮ ﺽ ﺍﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻔﻞ

Kaidah Kedua Puluh

ﺍﻟﻤُﺘﻌﺪِّ ﻯ ﺍﻓْﻀﻞُ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎ ﺻﺮ

“perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain, lebih utama daripada yang terbatas untuk kepentingan sendiri”.

Suatu perbuatan yang dapat menghasilkan kemanfaatan yang dapat mencakup kepada orang lain, lebih utama dari pada perbuatan yang manfaatnya hanya dapat dirasakan oleh dirinya sendiri.

Berdasarkan kaidah ini, maka Abu Ishaq, Imam Haromain dan ayahnya berpendapat, bahwa bagi yang melakukan fadlu kifayah mempunyai kelebihan daripada melakukan fadlu ain, karena dengan melakukan fadlu kifayah itu berarti menghilangkan kesukaran-kesukaran yang ada pada ummat.

Menurut imam Syafi’I, mencari ilmu itu lebih utama dari pada shalat sunat, karena mencari ilmu akan bermanfaat kepada orang banyak, sedangkan shalat sunnat itu hanya manfaatnta pada diri sendiri.

Kaidah Kedua Puluh Satu

ﺍﻟﻔﺮ ﺽ ﺍﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻔﻞ

“Fadlu itu lebih utama daripada sunnat”

Dasar dari kaidah ini ialah Sabda Rasulullah SAW dalam salah satu Hadits beliau:

ﻣﻦ ﺗﻘﺮ ﺏ ﻓﻴﻪ ﺑﺨﺼﻠﺔ ﻣﻦ ﺧﺼﺎ ﻝ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻛﺎ ﻥ ﻛﻤﻦ ﺍﺩ ﻯ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﺍﻩ ﻭﻣﻦ ﺍﺩﻯ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻓﻴﻪ ﻛﺎ ﻥ ﻛﻤﻦ ﺍﺩﻯ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﺍﻩ

“Barangsiapa mendekatkan diri (ibadah) kepada Allah dalam bulan Ramadhan dengan salah satu perbuatan kebaikan (ibadah sunnah), maka dia sepertulan menunaikan ibadah fardlu diluar bulan Ramadhan, dan barangsiapa nmelakukan satu ibadah fardlu dalam bulan Ramadhan, maka dia seperti menunaikan 70 ibadah fardlu diselain bhulan Ramadhan.”

Dalam Hadits ini Nabi telah memperbandingkan antara sunnah dalam bulan Ramadhan dengan 70 fardlu di luar Ramadhan, semua ini member pengertian bahwa fardlu itu lebih utama daripada sunnat dengan 70 derajat/tingkat

Tinggalkan komentar